Kuwait Sepakati Pembaruan MoU 1996, Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Formal asal Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah Kuwait membuka peluang lebar untuk meningkatkan kuota penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya tenaga kerja terampil (skilled worker) di sektor formal. Peluang ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam pembaruan kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Kuwait yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) sejak 1996.
Kesepakatan tersebut mengemuka saat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Khalid Jassim Alyassin, di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan, Kuwait merupakan salah satu mitra strategis yang memiliki potensi pasar kerja luas bagi pekerja formal asal Indonesia yang berketerampilan khusus.
"Kuwait merupakan negara sahabat yang sudah lama bekerja sama dengan Indonesia di bidang ekonomi, sosial budaya, hingga ketenagakerjaan. Di Kuwait, peluangnya masih sangat besar, terutama untuk skilled worker atau pekerja yang memiliki keahlian di sektor formal," kata Mukhtarudin dikutip dari keterangan pers,
Ia menambahkan, peningkatan kualitas PMI melalui pelatihan dan upskilling merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan sekaligus memastikan pekerja Indonesia memiliki daya saing, penguasaan bahasa, dan kedisiplinan yang tinggi.
Sementara itu, Dubes Kuwait Khalid Jassim Alyassin menyebutkan saat ini jumlah PMI di Kuwait baru mencapai sekitar 6.200 orang. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi serapan tenaga kerja yang ada di Kuwait.
Baca Juga
Menteri P2MI Sebut Potensi Masalah Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Makin Kecil
"Angka 6.200 itu relatif kecil. Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari," ujar Khalid.
Menurut Khalid, PMI yang bekerja di sektor kesehatan, perhotelan, penjualan, hingga perminyakan terkenal memiliki etos kerja yang ulet, disiplin, taat aturan, serta mudah berbaur dengan warga lokal. Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kuwait secara resmi meminta penambahan kuota pekerja asal Indonesia.
Untuk merealisasikannya, lembaga ketenagakerjaan Kuwait (Public Authority for Manpower) siap berkoordinasi dengan KP2MI guna mengkaji ulang MoU tahun 1996 agar selaras dengan aturan dan regulasi perlindungan tenaga kerja terkini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, tercatat ada 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, di mana 216.236 di antaranya masih tersedia. Pemerintah menegaskan bahwa ekspansi pasar kerja ini akan terus diimbangi dengan jaminan kepastian hak dan pelindungan hukum bagi para pekerja di negara tujuan.
