Ojol Minta DPR Pertahankan Skema Kemitraan, Khawatir Jika Jadi Pekerja Formal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi IX DPR memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menginginkan status kemitraan tetap dipertahankan. Pola hubungan kerja tersebut dinilai memberikan fleksibilitas serta membuka akses lapangan kerja yang inklusif, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX DPR dan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang sebagai payung hukum umum guna menjamin hak, keselamatan, serta kesejahteraan seluruh pekerja. Sementara untuk aturan teknis terkait pekerja ekonomi digital, porsi pengaturannya akan dibahas dalam regulasi tersendiri.
"Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera," ujar Nihayatul dikutip dari keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan, terdapat kekhawatiran dari komunitas pengemudi jika status mereka diubah menjadi pekerja formal. Perubahan tersebut berpotensi memunculkan batasan usia, kualifikasi pendidikan formal, hingga aturan kuota tenaga kerja disabilitas yang ketat.
"Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada pembatasan usia. Kalau di perusahaan, sesuai undang-undang disabilitas kan cuma 2 persen, mereka pasti memilih yang produktif. Tapi dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk, termasuk kelompok disabilitas," tutur politikus PKB tersebut.
Baca Juga
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal penyusunan RUU agar tidak terkesan membatasi atau merugikan kesempatan masyarakat dalam mencari nafkah.
"Teman-teman ojek online menyampaikan bagaimana mereka bisa terlindungi dan mendapatkan kesejahteraan. Kami di Komisi IX betul-betul ingin memberikan payung hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini. Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman," tegas Irma.
Keresahan Pengemudi Disabilitas
Aspirasi mengenai skema kemitraan turut disampaikan langsung oleh perwakilan komunitas pengemudi. Vika, perwakilan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri), menyebut lembaganya menaungi lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi di daerah lainnya.
Vika menuturkan, kekhawatiran terbesar para pengemudi difabel adalah potensi pemutusan hubungan kerja (cut-off) jika sistem kemitraan dialihkan menjadi hubungan kerja formal.
"Keresahan teman-teman, mereka maunya tetap mitra saja. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off. Dulu mau kerja kantor atau swasta susah. Padahal sekarang dengan jadi ojol, mereka bisa dapat uang harian dan mereka bangga dengan pekerjaan ini," ujar Vika.
Menanggapi keresahan tersebut, Komisi IX DPR RI berjanji akan terus membuka ruang dialog interaktif bersama asosiasi dan komunitas ojol guna memastikan regulasi final selaras dengan kondisi riil di lapangan.
