Aturan Baru Berlaku 1 Januari, Mendag Minta Eksportir Tak Khawatir Soal Prosedur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa prosedur dan mekanisme aktivitas ekspor nasional tidak mengalami perubahan mendasar menjelang diberlakukannya aturan baru pada 1 Januari mendatang. Pemerintah saat ini tengah menuntaskan evaluasi yang berdampak pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Mendag menjelaskan, meski revisi PP tersebut menetapkan PT DSI sebagai perantara tunggal (single intermediary) per 1 Januari, aktivitas perdagangan antara eksportir dan buyer luar negeri tetap berjalan normal tanpa alur yang rumit.
"Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, Bapak Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah, ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," ujar Budi Santoso dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
Wamenkeu Pastikan Operasional Portal DSI dan Sistem CEISA Tak Bebani Eksportir
Ia mencontohkan, eksportir Crude Palm Oil (CPO) tetap wajib memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), eksportir batu bara wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta komoditas ferroalloy tetap mensyaratkan Laporan Surveyor (LS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait perizinan Eksportir Terdaftar (ET), Kementerian Perdagangan akan melakukan penyesuaian pada Permendag Nomor 15, 16, dan 17. Bagi pendaftaran ET yang dilakukan sebelum 1 Juni, masa berlakunya akan diperpanjang secara otomatis sesuai dengan sisa masa berlaku tiga tahun. Namun, bagi pelaku usaha yang mendaftarkan ET sejak 1 Juni hingga 31 Desember, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang.
Mendag juga menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban DMO sepenuhnya tetap berada di tangan eksportir, bukan ditanggung oleh PT DSI.
Baca Juga
RI Pasok 14% Kebutuhan Sagu Jepang, Menperin Bidik Peningkatan Ekspor
Tambahan Proses Clearance
Budi menjelaskan, satu-satunya alur tambahan bagi para eksportir adalah proses kelayakan (clearance) setelah seluruh perizinan dari Kemendag rampung.
"Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali. Yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI. Nanti akan dilakukan oleh DSI by system. Jadi, sebenarnya penambahannya cuma itu. Yang lainnya sama sekali tidak berubah, artinya sesuai dengan peraturan yang lama. Mungkin secara singkat saja, Pak, karena memang tidak banyak perubahan," pungkas Budi.
