Aturan Baru PMK 71 Tahun 2026 Berlaku, Ringankan Pembayaran Utang Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menyempurnakan dan melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajakmelalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “
Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo, dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Baca Juga
Bayar Utang Pajak Rp 25,46 M, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Akhirnya Dibebaskan
Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK-71/2026 ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” ujar dia.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.
“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” kata dia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dapat diakses dan diunduh melalui laman pajak.go.id.
