Kemenkeu Rilis PMK 76/2026, Batas Utang Daerah Dinaikkan dan Beri Catatan Obligasi Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.
Melalui aturan ini, pemerintah pusat membatasi secara ketat ruang gerak pembiayaan dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini untuk menjaga stabilitas ekonomi makro nasional.
“Batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (27/10/2026).
Batas pembiayaan utang daerah yang ditetapkan lebih tinggi dari batas untuk tahun anggaran 2026 yang ditentukan oleh PMK Nomor 101 Tahun 2025 yang sebesar 0,11% dari proyeksi PDB.
Selain batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah, aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Suahasil juga menyebut tentang pengembalian pembiayaan utang daerah paling sedikit sebesar 2,5%. Adapun jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari pendapatan APBN tahun sebelumnya.
Baca Juga
Pemprov DKI Rencanakan Penerbitan Obligasi Daerah Rp 4,23 Triliun pada 2027
Tentang rencana defisit APBD, pemerintah pusat memberikan sejumlah catatan. Pertama, rencana pembiayaan utang daerah berupa pinjaman daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah harus mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas.
Kedua, pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah pusat harus mendapat pertimbangan dari dua menteri tersebut. Ketiga, rencana pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah pusat dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan atau lembaga keuangan bukan bank.
Keempat, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah. Kelima, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah harus mendapat persetujuan menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa untuk pemantauan pembiayaan utang daerah, pemerintah daerah melaporkan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembali pembiayaan utang daerah kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan. Pemerintah daerah juga harus melaporkan laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah.
Laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembal pembiayaan utang daerah disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2027 untuk semester I-2027, dan tanggal 31 Januari 2028 untuk semester II-2027.
Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembali pembiayaan utang daerah sampai dengan batas waktu dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
