Kemenkeu Akan Keluarkan PMK Baru Tentang Alokasi Dana Himbara di Kopdes Merah Putih
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penempatan dana milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Beleid ini akan menjadi pelengkap setelah sebelumnya Kemenkeu mengeluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kita buatkan, PMK-nya tunggu saja. Akan dijelaskan nomenklaturnya seperti apa,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, saat ditemui di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (29/7/2025).
Febrio mengatakan skema penempatan dana oleh pemerintah di bank-bank pelat merah bukanlah modalitas baru. Saat pandemi Covid-19, pemerintah pernah melakukan skema serupa dengan total Rp 30 triliun ditempatkan di bank Himbara.
Febrio menjelaskan dana yang akan ditempatkan di empat bank Himbara tersebut sangat tergantung penilaian proposal koperasi oleh perbankan.
“Koperasinya akan mengajukan proposal, bank akan melakukan due diligence, ini proses untuk pemberian pinjaman. Jadi sesuai tata kelola yang sudah ada,” ujar dia.
Febrio menjelaskan skema penempatan dana tersebut akan menggunakan below the line atau pembiayaan investasi. Meski tak menyebut besarannya, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Baca Juga
Plafon Pinjaman Kopdes Merah Putih Dipastikan Maksimal Rp 3 Miliar
“Ini sedang disiapkan. Kita ingin pastikan bukan masalah disiapkan dari APBN, namun berapa demand dari koperasi (yang mengajukan proposal) sehingga seperti pinjaman pada umumnya,” ujar dia.
Penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara ini sebagai bagian dari mitigasi terhadap ketidaklancaran dari pengembalian pinjaman dari koperasi. Meski begitu, Febrio menjelaskan, optimistis Kopdes Merah Putih akan berjalan lancar karena akan mendapatkan pendampingan dari perbankan dan memiliki model bisnis yang dekat dengan masyarakat pedesaan.
“Bisnis modelnya sudah captive market, mulai dari sembako, obat-obatan, penyaluran pupuk bersubsidi. Ini sudah ada konsumennya, sehingga kita harapkan proses belajarnya cukup cepat,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program yang masuk dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto itu akan didukung melalui pendanaan yang disalurkan empat bank pemerintah, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Jadi, bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK, tapi pemerintah yang menembpatkan dana di bank tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (29/7/2025).
Sri Mulyani menjelaskan dana yang disalurkan pemerintah tersebut memiliki biaya penempatan yang relatif murah. Dengan begitu, bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan bunga rendah yaitu 6%.
“Pendanaan tersebut termasuk menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI) dan disalurkan melalui pinjaman perbankan,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan perbankan yang mendapat mandat penempatan dana dari pemerintah perlu melakukan proper due diligence. Dengan begitu, pinjaman yang diberikan ke koperasi dapat digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan.
Pemerintah dan Himbara merancang skema bunga 6% dengan masa pinjaman enam tahun dan masa tenggang 6-8 bulan tergantung kapasitas usaha koperasi. Sri Mulyani berharap proses seleksi yang ketat dari perbankan dilakukan.

