Soal Hubungan Kemitraan Ojol dan Aplikator, DPR Pastikan Regulasi Khusus Disusun Terpisah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tidak secara khusus mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator. Pengaturan yang lebih rinci terkait ekosistem transportasi berbasis aplikasi tersebut akan dibahas melalui regulasi tersendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi pengemudi ojol di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Cucun menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengemudi ojol berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengusung pola kemitraan dengan penyedia platform. Pola ini dinilai berbeda dari hubungan kerja konvensional antara buruh dan pemberi kerja.
Baca Juga
Aturan Tarif Ojol Barang-Makanan Belum Terbit, Ini Alasan Pemerintah
“Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, DPR hanya menyisipkan bab cantolan mengenai hubungan pekerjaan tertentu. Regulasi yang lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring nantinya akan dirumuskan secara terpisah agar tetap mengakomodasi fleksibilitas dan karakteristik pekerjaan berbasis digital,” kata Cucun di hadapan para pengemudi ojol.
Menurut Cucun, penyusunan payung hukum tersendiri sangat diperlukan demi menghadirkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang adil, baik bagi para pengemudi maupun kelangsungan bisnis perusahaan penyedia platform digital.
Ia menambahkan bahwa DPR bersama pemerintah terus berkomitmen mendorong lahirnya regulasi khusus yang relevan dengan perkembangan pola kerja di era ekonomi digital tanpa mengabaikan perlindungan hak para pengemudi.
Langkah ini diharapkan mampu menjembatani dinamika industri transportasi berbasis teknologi sekaligus menciptakan keseimbangan kepentingan antara mitra pengemudi dan penyedia aplikasi di Tanah Air.
