Sawit 4,1 Juta Hektare Dikelola Agrinas, IAW Minta Audit Secara Penuh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta pemerintah melakukan audit secara penuh terhadap pengelolaan sekitar 4,11 juta hektare (ha) areal yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Audit tersebut dinilai diperlukan untuk mengetahui kinerja lahan setelah pengelolaannya beralih kepada negara, termasuk dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah pengambilalihan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyatakan, penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan oleh negara perlu diikuti dengan pembuktian mengenai kinerja ekonomi lahan.
Baca Juga
"Kalau lahan sudah diambil alih negara, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa hektare yang berhasil dikuasai. Kita harus tahu apakah setelah dikelola negara produksinya meningkat, biayanya lebih efisien, pendapatannya bertambah, dan manfaatnya lebih besar bagi negara serta masyarakat," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, hingga 13 Mei 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 5,89 juta ha. Dalam penyerahan Tahap VII, sebanyak 2,37 juta ha diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan BPI Danantara untuk kemudian dikelola Agrinas.
Dengan demikian, kata Iskandar, akumulasi areal yang telah diterima Agrinas mencapai sekitar 4,11 juta ha. Namun, luas tersebut tidak seluruhnya merupakan kebun sawit produktif.
Agrinas sebelumnya menyampaikan bahwa dari sekitar 4,11 juta ha area yang berada dalam pengelolaannya, sekitar 730.000 ha merupakan areal tanaman kelapa sawit. Perseroan juga melaporkan surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp 2,86 triliun pada 2025. Angka tersebut bukan merupakan laba perseroan.
Menurut Iskandar, pemerintah perlu memiliki data dasar atau baseline sebelum pengambilalihan untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan kinerja setelah pengelolaan beralih kepada negara.
Data tersebut, antara lain luas tanaman menghasilkan, umur tanaman, jumlah pokok sawit, produksi tandan buah segar (TBS), biaya produksi, pendapatan, rendemen, hingga kewajiban plasma.
"Kalau sebelumnya satu hektare menghasilkan 20 ton TBS setahun lalu setelah dikelola Agrinas menjadi 22 ton, ada peningkatan yang bisa diukur. Sebaliknya, kalau sebelumnya 22 ton lalu turun menjadi 12 ton, tentu harus ada penjelasan. Ini yang kami maksud dengan audit before-after," jelas Iskandar.
IAW menilai laporan kinerja Agrinas berupa penjualan Rp 1,82 triliun, laba bersih Rp 890 miliar, dan EBITDA Rp 870 miliar pada semester I/2026 merupakan informasi penting. Namun, data tersebut dinilai belum cukup untuk membandingkan efektivitas pengelolaan dengan operator sebelumnya.
Pasalnya, penjualan, laba perseroan, dan surplus pengelolaan aset merupakan indikator yang berbeda. Begitu pula luas 4,11 juta ha tidak dapat langsung disandingkan dengan pendapatan tanpa terlebih dahulu memisahkan kebun produktif, lahan belum menghasilkan, HTI, PBPH, plasma, lahan kosong, hingga kawasan yang seharusnya dikembalikan kepada fungsi hutan.
Oleh karenanya, IAW mendorong pemerintah melakukan evaluasi kebun per kebun. Setiap unit yang sebelumnya dikelola perusahaan perlu memiliki catatan kondisi awal yang kemudian dibandingkan dengan kinerja setelah berada di bawah pengelolaan Agrinas.
"Yang perlu dibuka adalah produksi per hektare, biaya per hektare, pendapatan per hektare, pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), hasil CPO (crude palm oil) dan kernel, sampai manfaat yang diterima masyarakat. Dengan begitu publik bisa melihat secara objektif apakah pengelolaan negara benar-benar lebih produktif dan efisien," tegas Iskandar.
Iskandar mengingatkan, tidak seluruh lahan yang dikuasai kembali harus otomatis dipertahankan sebagai perkebunan sawit.
Dikatakan, sebagian lahan dapat memiliki fungsi kehutanan, konservasi, penyelesaian hak masyarakat, maupun kewajiban plasma yang harus dipenuhi.
Dalam konteks plasma, IAW menyoroti adanya sekitar 192.300 ha kewajiban plasma dari 106 subjek hukum dalam penyerahan Tahap VII. Data tersebut dinilai perlu dibuka lebih rinci agar diketahui siapa penerima manfaat, lokasi kebun, luas yang diterima, produksi, serta mekanisme pembagian hasilnya.
Agrinas sendiri disebut masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap koperasi, legalitas kelembagaan, luasan plasma, data anggota, dan penerima manfaat.
Pengelolaan operasional secara bertahap diarahkan dilakukan secara mandiri, sementara koperasi dapat dilibatkan dalam kegiatan seperti panen, pemeliharaan, dan pengangkutan TBS.
IAW menilai proses tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan lahan belum otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga
Gandeng Kemenkop, Agrinas Palma Targetkan Wadahi Petani Plasma dalam 250 Koperasi
Transparansi, kata Iskandar, harus berlanjut hingga hasil pengelolaan aset dapat ditelusuri. "Ujian sesungguhnya bukan ketika plang negara dipasang. Ujian berikutnya adalah apakah aset itu menjadi lebih produktif, lebih efisien, lebih transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara serta masyarakat," terang dia.
Iskandar menekankan, keberhasilan Satgas PKH tidak semestinya berhenti pada pencapaian luas kawasan yang berhasil dikuasai. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana aset tersebut dikelola setelah pengambilalihan, termasuk melalui perbandingan kinerja sebelum dan sesudah.
"Kalau sebelum dikuasai negara satu hektare menghasilkan sekian ton dan sekian rupiah, setelah dikelola Agrinas menghasilkan berapa? Kalau data itu belum tersedia untuk publik, dengan ukuran apa kita menyatakan pengelolaannya sudah lebih baik?" pungkas dia.
