Proyek INA-24 Pakai Pinjaman Korea US$ 95,5 Juta, IAW Soroti Progresnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti perkembangan proyek Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation Project (INA-24) yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Pemerintah Korea Selatan sebesar US$ 95,53 juta.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mempertanyakan perkembangan proyek tersebut. "Warisan memang boleh berasal dari pemerintahan sebelumnya. Tetapi pertanyaannya sederhana, sampai kapan sesuatu terus disebut warisan? Enam bulan, setahun, dua tahun?" kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Proyek INA-24 dimulai sejak 2016 setelah Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian pinjaman luar negeri sebesar US$ 95,53 juta atau sekitar Rp 1,27 triliun (asumsi kurs Rp 13.304 per dolar AS). Pinjaman tersebut berasal dari Pemerintah Korea Selatan melalui Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola Export-Import Bank of Korea (KEXIM). Adapun pinjaman tersebut memiliki bunga 0,15% per tahun, masa tenggang 10 tahun, dan pelunasan selama 40 tahun.
Baca Juga
Kadin: 26% Investor Global Jadikan ESG sebagai Navigasi Investasi
Dikatakan Iskandar, pelaksanaan proyek diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proyek tersebut ditujukan untuk membangun dan memodernisasi sarana bantu navigasi pelayaran, seperti mercusuar, rambu suar, radar Automatic Identification System (AIS), dan sistem kontrol pelayaran terintegrasi.
Iskandar menilai besarnya pembiayaan melalui pinjaman luar negeri perlu diikuti dengan kejelasan mengenai perkembangan dan penyelesaian proyek. Ia turut menyoroti Green Book Bappenas 2020 yang mencatat Kemenhub sebagai kementerian teknis (executingagency) dan Direktorat Kenavigasian sebagai implementing agency proyek INA-24.
Proyek tersebut dirancang menjangkau 20 distrik navigasi, dengan sasaran peningkatan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran melalui peningkatan delapan menara suar dan 95 rambu suar. Dokumen tersebut juga mencantumkan durasi proyek selama 40 bulan.
"40 bulan itu ukuran. Jadwal memang bisa berubah, tetapi setiap perubahan harus mempunyai alasan, keputusan, dan batas waktu baru yang dapat dijelaskan. Publik setidaknya perlu mengetahui baselineschedule, revisi jadwal, dan recoveryschedule yang sekarang digunakan," ujarnya.
Menurut Iskandar, pemerintah perlu menjelaskan status proyek secara terbuka, termasuk hambatan utama, target penyelesaian, realisasi pembiayaan, status pekerjaan hingga rencana pemulihan atau recoveryplan.
"Kalau DED (detail engineering design) belum selesai, sampaikan berapa persen. Kalau tender tertunda, jelaskan penyebabnya. Kalau ada kendala dengan lender, jelaskan. Yang jangan terjadi adalah semua persoalan berlindung di balik kalimat sakti birokrasi: masih dalam proses," tegasnya.
IAW juga menyoroti aspek pengelolaan pinjaman luar negeri dalam proyek INA-24. Iskandar menyayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) tematik terkait proyek tersebut.
Padahal, kata dia, laporan pengelolaan pinjaman luar negeri di lingkungan Kemenhub dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat adanya sejumlah kejanggalan. Menurut Iskandar, kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dua beleid tersebut mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk dana pinjaman luar negeri.
IAW juga mengusulkan pembentukan INA-24 Recovery Dashboard yang memuat rencana dan realisasi pekerjaan, deviasi jadwal, penyebab keterlambatan, penanggung jawab serta tindakan korektif.
Baca Juga
Kemenlu RI Sambut Baik Gencatan Senjata AS-Iran, Harapkan Navigasi Selat Hormuz Kembali Normal
Iskandar menambahkan, keterbukaan mengenai perkembangan proyek dapat menjadi dasar untuk menilai sejauh mana pembiayaan melalui pinjaman luar negeri tersebut telah menghasilkan manfaat sesuai tujuan proyek.
Iskandar juga mengaitkan proyek INA-24 dengan keselamatan pelayaran. Menurutnya, sarana navigasi perlu dipastikan berfungsi sebelum terjadi kecelakaan.
"Kalau keselamatan tidak boleh hanya dibicarakan setelah kecelakaan, maka infrastruktur keselamatan juga jangan baru dianggap penting setelah terjadi sesuatu. Sarana navigasi harus dipastikan berfungsi sebelum bahaya datang," pungkas Iskandar.
