KPK Jadwalkan Periksa Sekretaris Pendiri IAW Terkait Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus, Jumat (12/5/2026). Iskandar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca Juga
KPK Kembali Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai
Iskandar Sitorus telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.33 WIB. Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus. Namun, KPK saat ini sedang mendalami peran pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Semarang, Heri Setiyono atau Heri Black.
KPK menduga Heri Black merupakan pihak yang terafiliasi dengan Blueray Cargo yang menyuap pihak Bea Cukai untuk memuluskan barang masuk ke Indonesia. Nama Heri Black muncul setelah KPK menggeledah rumahnya dan menyita satu unit kontainer berisi sparepart kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada waktu lalu. Selain itu, Heri Black melalui anak buahnya juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus Bea Cukai.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
