Kasus Bea Cukai Berulang, IAW Soroti Sistem yang Lemah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan kasus dugaan suap impor di Bea Cukai menunjukkan pola berulang yang telah berlangsung selama 20 tahun. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai kasus tersebut tidak terlepas dari rekam jejak aktor kunci, yakni Rizal, serta kegagalan sistem pengawasan negara.
Rizal pernah menjabat sebagai kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebelum menjadi direktur penindakan dan penyidikan pada 2024 hingga Januari 2026. Pada 28 Januari 2026, ia dilantik sebagai kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat. Beberapa pekan kemudian, ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.
IAW juga menyoroti, Rizal sebelumnya telah diperiksa KPK pada 23 Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. “Ini aneh. Sudah pernah diperiksa, tapi justru dipromosikan ke jabatan lebih strategis,” kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/4/2026).
Baca Juga
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Masuk Fase Krusial, Pakar Sebut 'Multi-entitas' Bermain
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2025, Rizal memiliki total harta Rp 19,73 miliar. Nilai tersebut terdiri atas delapan aset tanah dan bangunan senilai Rp 16,86 miliar di Medan dan Jakarta Timur, kendaraan Rp 595 juta, harta bergerak lainnya Rp 458,3 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,8 miliar.
IAW menyebut nilai kekayaan tersebut merupakan akumulasi yang tidak terdeteksi sejak dini oleh sistem pengawasan. Dalam kasus terbaru, juga ditemukan dugaan keberadaan safe house yang menyimpan uang Rp 40,5 miliar dan emas seberat 5,3 kilogram (kg).
“Jika fakta sebesar ini tidak terungkap secara utuh di persidangan, maka patut dipertanyakan kualitas penyidikan,” ujar Iskandar.
IAW menyoroti sejumlah pertanyaan kepada KPK terkait keterlambatan penindakan serta kemungkinan adanya aktor lain yang belum diungkap. Selain itu, IAW menyinggung adanya forwarder lain selain Blueray Cargo yang diduga terlibat dalam pola serupa namun belum diumumkan ke publik.
Di sisi lain, hasil penelusuran IAW terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal 2000-an menunjukkan temuan yang relatif sama dari waktu ke waktu. Pada periode 2005–2010, BPK menyoroti lemahnya pengawasan pasca-impor dan tidak terintegrasinya sistem teknologi informasi.
Periode 2010–2015 menunjukkan tingginya diskresi dalam pemeriksaan fisik yang dinilai rawan penyimpangan. Kemudian pada 2015–2020, BPK menemukan audit pasca-clearance tidak memadai serta rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Masuk Fase Krusial, Pakar Sebut 'Multi-entitas' Bermain
Sementara periode 2020–2025 menegaskan lemahnya manajemen risiko dan pengawasan intelijen. “Ini bukan kasus baru. Ini pola berulang selama 20 tahun,” tegas Iskandar.
IAW menyimpulkan jika penyimpangan terjadi lintas waktu dan kepemimpinan, maka persoalan terletak pada ekosistem institusi, bukan sekadar individu. “Jika tidak ada reformasi sistem pengawasan, mekanisme promosi, dan tindak lanjut rekomendasi audit, kasus serupa akan kembali terjadi dengan pola yang hampir sama,” tutur Iskandar.

