Wacana Cukai Tiket Konser, CD, Batu Bara hingga Deterjen Menguat, Ini Jawaban Ditjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan Iyan Rubiyanto menyebut sejumlah produk yang dapat dikenai cukai, di antaranya konser musik, batu bara, hingga deterjen.
Dimasukkannya tiket konser dalam kajian cukai karena banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya. Ini terlihat dengan tiket konser Coldplay World Tour yang ludes terjual. Padahal harga tiket konser tersebut tak murah, berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta.
"Kayak kemarin sold out, sampai ada konser lagi di Singapura, kemudian konser lagi (di negara lain). Itu dibeli dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," kata Iyan, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu (24/7/2024).
Iyan mengatakan beberapa tahun lalu pihaknya juga akan mengenakan cukai pada CD bajakan. Wacana ini sempat terbersit karena banyak musisi yang mengeluhkan masifnya peredaran CD bajakan.
Baca Juga
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 106 Kg Sabu di Kepulauan Riau
“Niatnya bagus, dulu informasi artis hanya 10% saja yang resmi, 90%-nya di Glodok di pinggir jalan,” kata dia.
Iyan mengatakan Bea Cukai juga ingin memasukkan makanan cepat saji, tisu, MSG, rumah mewah, batu bara dan deterjen dalam prakajian produk kena cukai. Mengenai pengenaan cukai ke deterjen, Iyan memiliki penjelasan.
“Tiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (deterjen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan cere di selokan dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen,” kata dia.
Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan isu ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam ruang lingkup akademik.
Baca Juga
Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Perusahaan Yogyakarta ke Thailand dan Jepang
"Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan. Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala dalam keterangan resminya.
Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan. Selain itu, peredaran produknya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata dia.
Nirwala mengatakan pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," ucap dia.

