KPK Kembali Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa pengusaha kepabeanan yang dikenal sebagai crazy rich Semarang Heri Setiyono atau Heri Black, Kamis (11/6/2026). Heri Black akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Selain Heri Black, dalam mengusut kasus ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang pengusaha bernama Sri Pangestuti.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, kedua saksi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Kedua (saksi) sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Baca Juga
KPK Beberkan Peran Crazy Rich Semarang Heri Black di Kasus Bea Cukai
Budi belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Heri Black dan Sri Pangestuti tersebut. Namun, nama Heri Black berulang kali muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi di Bea Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Heri Black merupakan pihak yang terafiliasi dengan Blueray Cargo yang diduga menyuap pihak Bea Cukai untuk memuluskan barang masuk ke Indonesia. Nama Heri Black muncul setelah KPK menggeledah rumahnya dan menyita satu unit kontainer berisi sparepart kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada waktu lalu.
“Dulu si HS (Heri Setiyono) ini adalah satu grup adalah masih satu grup dengan Blueray, Blueray Cargo. Hasil pemeriksaan baik pihak swasta atau yang terafiliasi dengan HS dan pihak BC (Bea Cukai) Semarang itu kami mendapati fakta bahwa itu masih terkait dengan pengurusan kepabeanan oleh Blueray Cargo,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, Heri Black melalui anak buahnya juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus Bea Cukai. Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa anak buahnya Heri Black, Rizky Taufiqurrahman. Taufik mengungkapkan KPK menemukan adanya percakapan untuk mengondisikan saksi.
“Bahwa betul kami menemukan percakapan-percakapan di barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Bahwa ada pengondisian terhadap saksi ketika proses tertangkap tangan dilakukan oleh KPK terhadap pihak Blueray,” ujar Taufik.
Heri Black sebelumnya telah diperiksa KPK 18 Mei 2026 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Heri Black mengenai catatan aliran uang ke pihak Ditjen Bea Cukai. Catatan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang pekan lalu.
Selain itu, tim penyidik juga mencecar Heri Black mengenai kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Juga
KPK Duga Pengusaha Heri Black Kumpulkan Informasi untuk Halangi Penyidikan Kasus Bea Cukai
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

