KPK Beberkan Peran Crazy Rich Semarang Heri Black di Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran pengusaha Heri Sutiyono atau Heri Black dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Heri Black berperan dalam proses clearance barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Clearance merupakan proses administratif dan legal kepabeanan agar barang bisa masuk ke Indonesia secara legal.
"Kemudian HS (Heri Setiyono) atau HB (Heri Black) ini berperan dalam proses clearance untuk barang-barang ini masuk ke Indonesia. Nah, jasa inilah yang kemudian diberikan oleh HB atau HS dalam proses importasi barang masuk ini," kata Budi dikutip Kamis (28/5/2026).
Baca Juga
KPK Cecar Pengusaha Heri Black soal Catatan Aliran Uang ke Bea Cukai
Budi mengatakan, Heri Black yang dikenal sebagai crazy rich Semarang diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak di Ditjen Bea Cukai untuk memuluskan proses clearance. Budi memastikan tim penyidikan bakal terus mengusut para pihak di Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima uang dari Heri Black. Tak hanya itu, KPK juga terus mendalami importir yang barangnya diurus oleh Heri Black untuk asuk ke Indonesia.
"Dalam proses clearance inilah yang kemudian diduga ada pemberian kepada pihak Bea dan Cukai, sehingga ini masih terus kita dalami. Termasuk ini nanti barang terafiliasinya atau nanti bermuara ke mana, nanti kita akan telusuri juga begitu," katanya.
Salah satunya, KPK menduga Heri Black terlibat dalam proses clearance terhadap kontainer berisikan suku cadang atau sparepart kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang telah disita KPK beberapa waktu lalu.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa staf Heri Black bernama Danang pada Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Heri Black pada Senin (18/5/2026) lalu. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Heri Black mengenai catatan aliran uang ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Catatan aliran uang tersebut ditemukan dan disita tim penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang beberapa waktu lalu.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Semarang Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

