KPK Pastikan Penyitaan Cukai Palsu Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyitaan cukai palsu tak memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). KPK menyatakan DJBC memang berwenang melakukan penyidikan.
"Ya saya kira tidak, karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga," kata Setyo di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
KPK Siapkan Strategi soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Namun, Setyo menekankan, penyidikan yang dilakukan KPK dan Bea Cukai merupakan hal yang berbeda. KPK diketahui menyidik dugaan tindak pidana korupsi, sementara Bea Cukai menyidik pelanggaran kepabeanan dan cukai. Untuk itu, Setyo menegaskan, penyidikan yang dilakukan kedua lembaga tidak akan tumpang tindih dan campur aduk.
"Pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaannya," katanya.
Diberitakan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan konferensi pers terkait pengungkapan sindikat produsen pita cukai yang diduga palsu di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Perbuatan ilegal itu mengakibatkan negara merugi hingga sekitar Rp 570 miliar.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan cukai rokok. Bahkan, KPK sudah mengantongi informasi dan data perusahaan rokok yang menyetor uang ke pegawai dan pejabat DJBC untuk mengatur cukai rokok.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai yang Tak Mampu Kerja
Dugaan suap terkait cukai itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap importasi barang. Teranyar, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi turut terseret kasus tersebut.
Dalam sidang dj Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026) terungkap adanya amplop berisi $S 213.600 dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada dirjen Bea Cukai.

