KPK Duga Pengusaha Heri Black Kumpulkan Informasi untuk Halangi Penyidikan Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Semarang Heri Setiyono atau Heri Black mengumpulkan informasi terkait penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Pengumpulan informasi yang dilakukan anak buah Heri Black itu bertujuan untuk menghalangi atau merintangi penyidikan kasus Bea Cukai yang dilakukan KPK.
Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa anak buah Heri Black, Rizki Taufiqurrahman Hamzah, Selasa (2/6/2026). Tim penyidik mencecar Rizki Taufiqurrahman Hamzah mengenai tindakannya mengumpulkan informasi untuk merintangi penyidikan kasus Bea Cukai.
Baca Juga
Selain Blueray Cargo, KPK Usut Keterlibatan 20 Forwarder Lain dalam Kasus Bea Cukai
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan staf dari HS (Heri Setiyono) atau HB (Heri Black) ini, penyidik meminta keterangan terkait adanya pengumpulan informasi yang dilakukan pihaknya, yang mengarah pada dugaan upaya untuk menghambat penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, KPK menemukan adanya upaya perintangan penyidikan kasus Bea Cukai saat menggeledah rumah Heri Black yang dikenal sebagai crazy rich Semarang pada Senin (11/5/2026) lalu. Perintangan penyidikan itu dalam bentuk pengondisian pihak tertentu dalam proses penanganan kasus Bea Cukai oleh KPK.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," kata Budi saat itu.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya catatan mengenai aliran uang untuk para pejabat DJBC. Dalam proses pemeriksaan terhadap Heri Black pada Senin (18/5/2026) lalu, penyidi KPK mengonfirmasi mengenai catatan aliran uang tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Heri Black soal kontainer yang ditemukan dan disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dalam kontainer tersebut ditemukan sparepart atau suku cadang kendaraan yang masuk dalam kategori barang yang dibatasi masuk Indonesia.
Baca Juga
Bea Cukai dan Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

