Jejak Kasus PU Dipertanyakan, IAW Minta Tak Ada yang Terlewat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesian Audit Watch (IAW) mempertanyakan kelengkapan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang telah berkembang ke dua klaster perkara dan menjerat sedikitnya sembilan tersangka.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan sejauh mana seluruh jejak perkara telah diuji oleh penyidik secara profesional. Penyidikan perkara yang semakin kompleks membutuhkan pengendalian internal untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pengembangan perkara terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga
DJPI Kementerian PU Hadapi 'Backlog' Rp 87,9 Miliar, Penyiapan Proyek Tol KPBU Terancam Mundur
"Ketika ada perkara besar dengan banyak cabang dan pertanyaan publik mengenai kelengkapan penanganannya, fungsi pengawasan dapat memastikan proses tetap berada di rel," kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dia mempertanyakan apakah terdapat bagian dari perkara yang belum berkembang karena memang belum tersedia cukup alat bukti atau karena kualitas penanganan dan pengembangan perkara belum sepenuhnya optimal.
"Kalau jawabannya semua sudah dilakukan dengan benar, itu kabar baik. Namun, keyakinan tidak cukup dibangun dari asumsi. Institusi harus memiliki mekanisme untuk menguji dirinya sendiri," ujar Iskandar.
IAW kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan pengendalian internal terkait penanganan perkara tersebut. Salah satunya mengenai ruang lingkup lengkap perkara berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Tak hanya itu, IAW juga mempertanyakan jumlah kegiatan atau paket yang telah dipetakan sebagai objek penyidikan serta hubungan masing-masing dengan penggeledahan yang dilakukan pada April 2026.
Selain itu, Iskandar menyoroti status seluruh dokumen dan barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut, termasuk apakah seluruh perangkat elektronik telah memperoleh perlakuan forensik sesuai kebutuhan pembuktian.
Baca Juga
Dukung Kementerian PU, Pelindo Siap Integrasikan Jalan Tol Demi Efisiensi Logistik
Pertanyaan lainnya mencakup perkembangan dua klaster perkara, pembentukan dugaan kerugian negara, pemeriksaan terhadap pihak Kementerian PU, BUMN dan swasta, serta langkah penelusuran dan pemulihan aset.
Iskandar menegaskan, pertanyaan tersebut bukan permintaan kepada penyidik untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
"Justru karena kami tidak mendikte siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan ini sehat. Yang kami minta adalah kepastian bahwa setiap jejak yang relevan telah diuji secara profesional. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Kalau ada bukti, jangan diabaikan," tegas dia.
