Soal Kuota Hangus, XLSmart (EXCL) Klaim Sudah Siapkan Banyak Opsi bagi Pelanggan
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menyatakan telah memiliki sejumlah opsi untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait perlindungan sisa kuota internet.
Direktur dan Chief Regulatory Officer, Merza Fachys mengatakan, hampir seluruh opsi perlindungan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan SE Kemenkomdigi sudah tersedia layanan XLSmart. Perseroan kini fokus memastikan mekanisme tersebut disampaikan secara transparan kepada pelanggan.
“XLSmart hampir semua (paket) itu sudah ada. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat,” kata Merza dalam acara Media Gathering di Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Merza menjelaskan, putusan MK tidak menyatakan aturan perundang-undangan terkait layanan telekomunikasi sebagai inkonstitusional. Oleh sebab itu, Kemenkomdigi tidak mengubah aturan yang ada, melainkan menerbitkan SE sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
“MK memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional. Jadi, tidak perlu ada perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun sampai dengan peraturan menteri,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, layanan data internet dapat menggunakan skema rollover maupun non-rollover. Namun, untuk paket non-rollover, sisa kuota pelanggan tetap harus mendapatkan perlindungan ketika masa berlaku paket berakhir.
Baca Juga
Kuota Tak Boleh Hangus, Ini Kewajiban Operator dan Hak Pelanggan yang Diatur SE Menkomdigi
Bos XLSmart itu menyebut, perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Misalnya, operator memperpanjang masa aktif agar sisa kuota dapat digunakan atau mengakumulasikannya sebagai tambahan untuk pembelian paket berikutnya.
“Bisa diperpanjang masa aktifnya, dikumpulkan untuk pembelian paket berikut, atau bahkan dikonversi menjadi poin. Banyak sekali opsinya,” tambahnya.
Tantangan di masyarakat
Menurut Merza, putusan MK dan SE Kemenkomdigi memberikan beberapa pilihan mekanisme perlindungan bagi operator. Perusahaan menilai tantangan selanjutnya justru memastikan pelanggan memahami dengan jelas bagaimana sisa kuota mereka akan diperlakukan sesuai ketentuan.
"Sekarang adalah memenuhi syaratnya bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat. Ini yang sedang kami persiapkan," tutupnya.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah telah meminta operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Operator diberi tenggat untuk memperbaiki layanan hingga 28 September 2026.
"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya awal pekan lalu.
