Rosan Klaim Sistem DSI Efektif Tekan ‘Under Invoicing’ Ekspor Komoditas Utama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengeklaim pengawasan ekspor nasional komoditas utama melalui integrasi data oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mampu menutup celah praktik under invoicing.
Menurut Rosan, keberhasilan menekan praktik under invoicing (mencantumkan nilai faktur lebih rendah dari harga sebenarnya dengan tujuan mengurangi pembayaran pajak dan pungutan impor) pada transaksi ekspor komoditas tidak terlepas dari kolaborasi antarinstansi pemerintah.
Rosan mengakui, DSI berhasil menyatukan dan mengintegrasikan basis data dari berbagai kementerian/Lembaga (K/L) teknis, seperti Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Pertanian.
"Terima kasih kami kepada seluruh kementerian terkait karena kami bisa menarik data di semua kementerian dan kami integrasikan. Jadi, kami bisa memantau dari pelabuhan mana, harga berapa, pricing berapa, volume berapa, hingga negara tujuan berapa," ujar Rosan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga
Rosan Roeslani menjelaskan, sebelum DSI hadir, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara harga yang dilaporkan para eksportir dan harga indeks pasar internasional. Ketimpangan tersebut mengindikasikan adanya potensi manipulasi harga atau under invoicing yang merugikan penerimaan negara.
Sejak sistem DSI dihubungkan secara real-time, kata dia, pengawasan menjadi jauh lebih presisi sehingga pergerakan harga dapat terpantau secara ketat.
"Memang kalau dibilang ada under invoicing, datanya kami ada dan kami bisa lihat. Tetapi alhamdulillah sekarang sudah membaik, sangat-sangat membaik. Begitu ini dihubungkan, harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks," tegas dia.
Saat ini, menurut Rosan, pemerintah masih fokus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy (paduan besi). Meski demikian, cakupan pengawasan DSI segera diperluas ke sektor-sektor komoditas strategis lainnya sesuai arahan Presiden.
Rosan menambahkan, perluasan ini diharapkan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sekaligus mengoptimalkan nilai tambah serta penerimaan negara dari arus keluar barang ekspor Indonesia.
"Ke depan, atas arahan Bapak Presiden, kita akan melebarkan lagi ke komoditas-komoditas lainnya. Dengan begitu, kami bisa mengevaluasi, memonitor, dan mendeteksi semua ekspor sehingga kita bisa mendapatkan nilai yang optimal," tutur Rosan.
Baca Juga
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani mendukung keputusan pemerintah menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini bakal memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT DSI. Yang jelas, kebijakan ini telah memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global,” kata Muzani saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).
Muzani menyatakan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan secara tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Amanat inilah yang kemudian dijabarkan secara strategis melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” ujar dia.

