Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Negara Rp600 Triliun akibat ‘Under-Invoicing’ Sawit Harus Diaudit Independen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Sudarsono Soedomo menilai pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 500–600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. Angka tersebut harus diaudit ulang secara independen.
Menurut Sudarsono, angka under-invoicing (mencantumkan nilai transaksi pada faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya) pada ekspor sawit sebagaimana diklaim pemerintah harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Sudarsono dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga
POPSI Minta Kebijakan Ekspor Sawit Jangan Berdasar Asumsi 'Under Invoicing'
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengeklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing pada ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under-invoicing dengan membantuk PT DSI sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.
Prof Sudarsono Soedomo menjelaskan, secara akademis dan praktik terbaik (best practice) dalam audit kepabeanan internasional, seperti panduan WCO/World Customs Organization, perhitungan trade mis-invoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak.
Metodologi yang valid, kata Sudarsono, harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics). Caranya yaitu dengan membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (free on board/FOB) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (cost, insurance, freight/CIF), seperti India, Tiongkok, atau negara-negara Uni Eropa.
Sudarsono menerangkan, selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya.
“Mengeklaim kerugian Rp 600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang ‘dikatakan hilang’ adalah cacat metodologi,’’ tegas dia.
Baca Juga
Mentan Andi Amran Sulaiman Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Terkait Harga TBS
Sudarsono juga menyoroti bahwa total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit digelapkan.
“Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut,” papar dia.
Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, menurut Sudarsono, maka bukan hanya sawit yang bermasalah. “Tetapi seluruh sistem pencatatan negara harus dirombak,’’ tandas dia.
