Soal Kebijakan Ekspor via BUMN, Guru Besar IPB Soroti Dampak Investasi dan Daya Saing RI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tergesa-gesa.
Pasalnya, menurut Sudarsono kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global jika tata kelolanya belum benar-benar siap. Namun, ia dapat memahami bahwa tujuan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.
Kendati demikian, menurutnya persoalan utama perdagangan ekspor Indonesia bukan semata kurangnya kewenangan negara.“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” ujar Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah adalah apakah masalah utama berada pada kurangnya kewenangan, atau justru lemahnya kapasitas dan kredibilitas institusi yang sudah ada. Ia mengingatkan, pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan apabila problem utama terletak pada kualitas tata kelola dan penegakan hukum.
Baca Juga
Kebijakan DHE SDA Siap Berlaku, Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan
Dalam pandangannya, sentralisasi perdagangan skala besar juga membawa risiko yang tidak kecil bagi industri sawit nasional. Perdagangan sawit global, kata dia, sangat bergantung pada kecepatan, fleksibilitas, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan kepercayaan pasar internasional.
“Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan,” ungkapnya.
Sudarsono juga menilai alasan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing belum tentu membutuhkan mekanisme ekspor satu pintu. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan lemahnya integrasi data, audit, pengawasan beneficial ownership, serta pengawasan devisa hasil ekspor.
Ia menyarankan pemerintah lebih fokus pada penguatan integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan, penggunaan harga referensi internasional, digitalisasi pengawasan perdagangan, serta audit berbasis data real time. “Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sudarsono mengingatkan bahwa implementasi kebijakan yang tidak hati-hati dapat berdampak langsung terhadap iklim investasi Indonesia. Ia menilai investor global sangat sensitif terhadap kepastian dan stabilitas kebijakan. “Dalam ekonomi modern, persepsi risiko kebijakan sangat menentukan keputusan investasi. Masalah terbesar bukan hanya regulasinya, tetapi apakah aturan akan stabil dan dapat diprediksi dalam jangka panjang,” terangnya.
Ia juga menyoroti potensi melemahnya daya saing Indonesia dibandingkan Malaysia sebagai pesaing utama di pasar sawit global. Menurutnya, apabila Indonesia menambah lapisan birokrasi sementara Malaysia lebih fleksibel dan cepat, pembeli internasional bisa mengalihkan sebagian kontrak atau menjadikan Malaysia sebagai trading hub alternatif.
Baca Juga
Ada Ketidakcocokan Transaksi Jadi Alasan Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor SDA
“Kadang suatu negara kalah bukan karena produknya buruk, tetapi karena sistemnya terlalu rumit dan tidak efisien,” ungkap Sudarsono.
Terkait target implementasi penuh kebijakan pada September 2026, Sudarsono menilai kesiapan industri masih perlu dipertanyakan. Menurutnya, perubahan sebesar itu membutuhkan integrasi teknologi informasi, sinkronisasi regulator, kesiapan pelabuhan dan perbankan, kepastian hukum, serta simulasi perdagangan yang matang.
“Kalau implementasi dipaksakan terlalu cepat, pasar justru dapat masuk ke fase wait and see. Dalam perdagangan global, ketidakpastian sering lebih berbahaya dibanding regulasi ketat itu sendiri,” katanya.
Sudarsono berharap kebijakan tersebut tidak dijalankan secara tergesa-gesa. Ia mendorong pemerintah melakukan penguatan tata kelola secara bertahap melalui transparansi data, integrasi DHE, peningkatan audit, dan pengawasan digital sebelum melangkah menuju konsentrasi perdagangan dalam satu entitas besar.
Menurutnya, kekuatan negara tidak diukur dari seberapa besar kontrol terhadap perdagangan, melainkan dari tingkat kepercayaan pasar terhadap konsistensi penegakan aturan. “Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak mengendalikan perdagangan, tetapi negara yang paling dipercaya menegakkan aturan secara konsisten,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Sudarsono meminta pemerintah memprioritaskan digitalisasi penuh data ekspor dan integrasi lintas lembaga, penggunaan harga referensi internasional untuk mendeteksi anomali transaksi, transparansi beneficial ownership perusahaan perdagangan, penguatan pengawasan DHE, audit berbasis data real time, serta penegakan hukum yang konsisten.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah menghindari pembentukan monopoli perdagangan yang justru berpotensi menciptakan rente ekonomi baru. “Pada akhirnya, kekuatan perdagangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, tetapi oleh kredibilitas institusi, kepastian aturan, efisiensi sistem, dan kepercayaan pasar internasional,” tandasnya.

