Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Aman Selama Tak Ada Under-Invoicing
JAKARTA, Investortrust.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak akan mengganggu iklim investasi maupun aktivitas perdagangan yang telah berjalan.
Manajemen Danantara menyatakan pemerintah menjamin kontrak dagang yang telah berlaku tetap dihormati selama tidak ditemukan praktik manipulasi harga maupun under-invoicing.
“Pemerintah menjamin kontrak dagang yang telah berjalan tetap berlaku, sepanjang tidak ditemukan praktik manipulasi harga atau under-invoicing,” tulis manajemen Danantara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Kebijakan tersebut, menurut Danantara, justru bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor dan mitra dagang internasional selama masa transisi kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Dalam masa transisi, DSI akan memprioritaskan modernisasi sistem pengawasan melalui pengembangan platform digital untuk memonitor dan menganalisis transaksi ekspor secara objektif berbasis data.
Melalui sistem tersebut, DSI menargetkan kemampuan deteksi yang lebih akurat terhadap indikasi under-invoicing dalam transaksi ekspor komoditas strategis. “Dengan pendekatan digital tersebut, DSI dapat mendeteksi indikasi under-invoicing secara akurat,” tulis manajemen Danantara.
Baca Juga
Saran Ekonom untuk PT DSI: Tiru Profesionalisme China-Korea, Hindari Model Monopoli Afrika
DSI menegaskan pemeriksaan intensif hanya akan dilakukan terhadap transaksi yang dinilai mencurigakan. Sementara itu, eksportir yang mematuhi ketentuan dipastikan tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor tanpa hambatan.
Selain itu, DSI menjamin kerahasiaan seluruh informasi komersial dan klausul kontrak yang dimiliki pelaku usaha.
Fasilitator dan Pengawasan
Setelah masa transisi berakhir, DSI akan berperan sebagai perantara yang bertugas memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor komoditas strategis nasional.
Dalam peran tersebut, DSI menegaskan hubungan komersial langsung antara produsen dalam negeri dan pembeli luar negeri tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Optimistis Ekspor Lewat DSI Tingkatkan Setoran Pajak, Purbaya: Kalau 'Enggak' Naik Saya Periksa
Untuk menentukan kewajaran harga komoditas strategis, DSI akan menerapkan metodologi yang transparan dan akuntabel. Penetapan harga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kualitas produk, spesifikasi teknis, biaya logistik, serta struktur kontrak yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah manipulasi pajak dan devisa tanpa mengabaikan kondisi komersial yang terjadi di lapangan.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan dan penerapan prinsip tata kelola yang baik, Danantara dan DSI berkomitmen membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan rantai pasok ekspor komoditas strategis nasional tetap kuat dan bebas dari disrupsi.

