Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Lama Tetap Berlaku
JAKARTA, investortrust.id – CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak ekspor jangka panjang yang telah disepakati pelaku usaha, meski kini mekanisme baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tengah disiapkan.
Menurut Rosan, pemerintah memahami banyak eksportir, termasuk perusahaan BUMN, telah memiliki kontrak penjualan jangka panjang dengan pembeli luar negeri, sehingga implementasi kebijakan baru tidak akan langsung mengubah perjanjian yang sudah berjalan.
Baca Juga
Hashim Pastikan Indonesia Jadi Tujuan Aman Investasi Global Sektor Migas
“Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. The sanctity of the contract tetap dijaga,” ujar Rosan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menegaskan pemerintah tetap akan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi praktik under invoicing atau penetapan harga ekspor di bawah harga pasar internasional.
Menurutnya, dalam kontrak ekspor jangka panjang, harga komoditas umumnya tidak ditetapkan secara permanen sejak awal kontrak, melainkan mengikuti perkembangan indeks harga global saat transaksi berjalan.
Baca Juga
Minta Pasar Tak Khawatir, Bahlil Pastikan Badan Ekspor Tak Ganggu Kontrak Penjualan Tambang
“Pada saat kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia yang sekarang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu,” terang Rosan.
Ia menegaskan tujuan utama pembentukan badan khusus ekspor tersebut adalah meningkatkan transparansi transaksi ekspor serta menekan praktik transfer pricing dan under invoicing yang dinilai merugikan penerimaan negara.
“Yang paling penting adalah transparansi transaksi. Itu tujuan utama kita dalam rangka menghilangkan under invoicing dan juga transfer pricing,” tandas Rosan.

