Bahlil: Seluruh Ekspor Minerba Akan Lewat Badan Ekspor SDA Milik BUMN
Poin Penting
|
TANGERANG, Investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) nantinya dilakukan melalui badan ekspor sumber daya alam (SDA) yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan, tahap awal implementasi kebijakan tersebut akan difokuskan pada komoditas batu bara dan sebagian produk mineral setengah jadi. Kebijakan itu disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus menekan praktik manipulasi transaksi ekspor.
“Semua mineral nanti lewat Danantara (BUMN). Tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa bijih besi, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi,” ujar Bahlil saat ditemui di acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Menurut Bahlil, pemerintah akan mulai menerapkan skema ekspor komoditas SDA melalui BUMN tersebut pada 2026. Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap sambil menyesuaikan mekanisme terhadap komoditas mineral lainnya. “Mulai tahun ini (2026). Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk,” kata dia.
Dalam skema tersebut, pemerintah akan menunjuk BUMN tertentu untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi transaksi ekspor komoditas SDA. Langkah itu diyakini dapat meningkatkan transparansi tata niaga ekspor sekaligus mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing.
“Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya. Dan yakinlah bahwa dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, transfer pricing sudah tidak ada lagi,” tegas Bahlil.
Baca Juga
Airlangga: PT Danantara Sumberdaya Indonesia Akan Kelola Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy
Saat ditanya mengenai implementasi penuh kebijakan tersebut, Bahlil membuka peluang percepatan penerapan bahkan sebelum semester II-2026. “Bila perlu lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, Bahlil memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menjalankan fungsi pengawasan ekspor komoditas SDA meskipun transaksi nantinya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. “Bea Cukai tetap ada. Karena kan BUMN yang melakukan ekspor, yang memeriksa Bea Cukai. Jadi sudah clear,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembentukan badan khusus ekspor komoditas SDA untuk memperkuat kontrol perdagangan, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong transparansi tata niaga sektor strategis seperti minerba. Kebijakan tersebut juga dinilai menjadi bagian dari strategi hilirisasi nasional dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global komoditas energi dan mineral.

