Bahlil Pastikan Sektor Hulu Migas Dikecualikan dari Aturan Penjualan SDA Satu Pintu Lewat BUMN
TANGERANG, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan baru pemerintah terkait penjualan hasil sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu yang akan dijalankan lewat badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan investasi di sektor migas.
“Hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan peraturan pemerintah terkait penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN. Namun, berdasarkan pendalaman dan informasi yang objektif, Presiden memutuskan bahwa untuk sektor hulu migas, aturan tersebut tidak berlaku,” ujar Bahlil saat ditemui di acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Badan Tunggal Pengekspor SDA Dibentuk, Selamatkan Kekayaan Negara US$ 150 Miliar/Tahun
Dia menegaskan, pelaku usaha migas tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut karena sektor hulu migas memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor sumber daya alam lainnya.
Bahlil menjelaskan, kebijakan penjualan satu pintu melalui BUMN ditujukan untuk memperkuat pengawasan negara terhadap perdagangan komoditas SDA. Sebab, pemerintah menilai selama ini masih ditemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah sektor.
“Tujuannya ada tiga. Pertama, mencegah under-invoicing. Kedua, mencegah transfer pricing. Dan ketiga, sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Bahlil.
Kendati demikian, pemerintah menilai sektor hulu migas tidak relevan untuk dimasukkan dalam skema tersebut. Pasalnya, sebagian besar penjualan migas dilakukan di pasar domestik, sementara ekspor migas umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.
“Untuk migas, penjualannya mayoritas di dalam negeri. Kalaupun ekspor, itu sudah kontrak jangka panjang dan hampir dipastikan tidak ada transfer pricing atau under-invoicing,” sebut mantan Menteri Investasi tersebut.
Selain itu, skema bisnis hulu migas juga telah melalui proses persetujuan pemerintah sejak tahap plan of development (POD), sehingga pengawasannya dinilai sudah cukup ketat.
Baca Juga
Purbaya: Saatnya Borong Saham, Profit Emiten Bisa Berlipat Usai Pembentukan Badan Ekspor
Dia menyoroti besarnya kebutuhan investasi dan risiko tinggi dalam kegiatan eksplorasi migas. Untuk itu, pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor tersebut.
“Investasi hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang sangat besar dan banyak menggunakan pembiayaan luar negeri. Karena itu, DHE-nya tidak diwajibkan 100% masuk ke dalam negeri. Kalau pun ada, maksimal sekitar 10% sampai 30%,” ujar Bahlil.

