DSI Jamin Kepastian Usaha, Kontrak Ekspor Tetap Berjalan Selama Tak Ada Under-Invoicing
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — BPI Danantara menegaskan bahwa pelaksanaan mandat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak akan mengganggu kegiatan ekspor yang telah berjalan. Perusahaan memastikan seluruh kontrak dagang yang telah ditandatangani tetap berlaku dan dapat dijalankan sepanjang tidak ditemukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Keberadaan trading company yang selama ini berperan sebagai perusahaan perantara di luar negeri tidak dibubarkan selama perusahaan itu menjalankan tata kelola yang baik, tidak terbukti melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing. PT DSI hadir untuk memastikan bahwa perusahaan Indonesia yang bergerak di sumber daya alam (SDA) —khususnya sawit, batubara, dan ferroalloy yang menjadi mandat awal— melakukan ekspor dengan harga yang benar. “PT DSI akan mengelola dengan baik harga jual produk, memaksimalkan nilai yang diterima Indonesia, dan menjaga kredibilitas,” kata Direktur Utama PT DSI Luke Thomas Mahony dalam diskusi tertutup dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Pada kesempatan yang sama, Febriany Eddy, Managing Director, Business 3 Chief Operating Officer (COO) Danantara mengatakan, PT DSI kini berada di masa transisi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sejak 1 Juni 2026. Masa transisi itu akan berakhir Desember 2026 dan selanjutnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi itu dimaksudkan untuk menetapkan, apakah PT DSI tetap sebagai perusahaan perantara atau pengawas dan agregator data ekspor, atau berkembang menjadi eksportir tunggal (single desk exporter) bagi komoditas SDA strategis Indonesia.
“Itu nanti diputuskan kemudian setelah mengevaluasi pelaksanaan. Yang pasti, sesuai amanat konstitusi, pasal 33 UUD, kekayaan alam Indonesia harus sebesar-sebesarnya dijnikmati oleh bangsa Indonesia. PT DSI akan bekerja dengan tata kelola yang baik agar kegiatan bisnis berjalan lancar tanpa disrupsi dan dampak kehadirannya menguntungkan negara,” kata mantan CEO PT Vale Indonesia itu.
Danantara menekankan bahwa keberhasilan mandat DSI sangat bergantung pada terciptanya kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan mitra dagang internasional. Karena itu, seluruh langkah yang diambil DSI dirancang untuk memperkuat transparansi perdagangan tanpa menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekspor nasional. “Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor merupakan prioritas utama. Kontrak yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak terjadi under-invoicing,” demikian Febriany.
Pada tahap awal implementasi, DSI tidak akan bertindak sebagai pembeli tunggal maupun eksportir tunggal komoditas SDA strategis. Fokus utama perusahaan adalah membangun sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meningkatkan akurasi data ekspor dan mencegah potensi kebocoran devisa negara.
Melalui masa peralihan yang akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan pemerintah, DSI tengah mengembangkan platform digital yang mampu menganalisis data transaksi ekspor secara komprehensif. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi indikasi under-invoicing secara objektif, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada transaksi yang berisiko tinggi, sementara mayoritas transaksi yang telah sesuai ketentuan dapat tetap berlangsung tanpa hambatan.
Pendekatan berbasis data ini dinilai penting untuk meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas strategis seperti batu bara, nikel, bauksit, tembaga, timah, dan berbagai komoditas mineral maupun energi lainnya yang menjadi sumber utama penerimaan devisa Indonesia.
Danantara juga menjamin kerahasiaan seluruh informasi komersial yang diperoleh dari pelaku usaha. Perusahaan menegaskan bahwa data kontrak, harga, maupun informasi bisnis lainnya akan dilindungi sesuai prinsip confidentiality dan hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan yang diatur pemerintah.
Kehadiran DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA strategis di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik transfer pricing, under-invoicing, dan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas. Dengan sistem pelaporan yang lebih transparan, pemerintah berharap penerimaan devisa hasil ekspor dapat tercatat lebih akurat, memperkuat cadangan devisa nasional, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, pemerintah berupaya memastikan perbaikan tata kelola tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Karena itu, masa transisi dimanfaatkan untuk membangun sistem digital, menyempurnakan mekanisme pelaporan, dan melakukan sosialisasi kepada eksportir sebelum implementasi penuh dilakukan.
Bagi investor, penegasan Danantara ini penting untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa pembentukan DSI akan mengubah secara drastis pola perdagangan komoditas Indonesia. Pemerintah justru ingin menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel tanpa mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan, sehingga daya saing ekspor Indonesia tetap terjaga sekaligus memperkuat kepercayaan investor global terhadap iklim usaha nasional.
Eksportir Tunggal SDA
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang dijalankan PT DSI sepanjang masa transisi 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan arah kelembagaan DSI ke depan, apakah tetap berfungsi sebagai pengawas dan agregator data ekspor atau berkembang menjadi eksportir tunggal (single desk exporter) bagi komoditas SDA strategis Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 5 Juni 2026, Danantara Indonesia menegaskan bahwa fokus DSI saat ini adalah memperkuat transparansi perdagangan dan mencegah praktik under-invoicing melalui sistem pelaporan dan pemantauan berbasis digital. DSI juga memastikan kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap berjalan sepanjang tidak ditemukan pelanggaran ketentuan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai model kelembagaan DSI berpotensi berkembang menjadi wadah ekspor satu pintu untuk komoditas strategis Indonesia. Dalam skema tersebut, DSI tidak mengambil alih kepemilikan tambang, perkebunan, maupun perusahaan SDA. Produksi tetap dilakukan oleh pemegang izin usaha, sedangkan penjualan ke pasar internasional dilakukan melalui satu lembaga yang ditunjuk negara.
Model serupa sebenarnya telah lama diterapkan di sejumlah negara. Arab Saudi, misalnya, memasarkan sebagian besar ekspor minyaknya melalui Saudi Aramco, sehingga pemerintah memiliki kendali penuh terhadap volume ekspor, harga referensi, dan penerimaan devisa. Di Botswana, pemasaran berlian negara dilakukan melalui perusahaan yang dikendalikan pemerintah, antara lain Okavango Diamond Company, guna meningkatkan nilai tambah dan posisi tawar negara di pasar global.
Kanada juga pernah menerapkan sistem serupa melalui Canadian Wheat Board yang selama puluhan tahun menjadi saluran tunggal ekspor gandum dan barley dari wilayah tertentu. Para petani tetap memiliki lahan dan hasil panennya, namun pemasaran internasional dilakukan melalui satu lembaga untuk memperkuat posisi tawar terhadap pembeli global.
Contoh lainnya adalah Ghana melalui Cocoa Marketing Board yang mengelola pemasaran ekspor kakao nasional. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah mengawasi kualitas, harga, dan volume ekspor sekaligus menjaga stabilitas penerimaan devisa negara.
Sementara itu, Selandia Baru membangun model agregasi ekspor melalui Fonterra. Meski berbentuk koperasi, Fonterra menjadi kanal utama pemasaran produk susu Selandia Baru ke pasar internasional dan berhasil menjadikan negara tersebut salah satu eksportir produk susu terbesar di dunia.
Bagi Indonesia, penerapan model ekspor satu pintu dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat strategis. Selain menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing, sistem tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh data ekspor secara lebih akurat, meningkatkan penerimaan devisa hasil ekspor, memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai pemasok utama mineral kritis dunia, serta mendukung pengelolaan cadangan devisa nasional.
Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa keberhasilan model tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga pemasaran terpusat hanya efektif apabila mampu menjaga kepercayaan pelaku usaha dan pembeli internasional, sekaligus menghindari birokrasi yang berlebihan.
Karena itu, keputusan pemerintah mengenai masa depan DSI pada akhir 2026 akan menjadi salah satu kebijakan strategis yang menentukan arah pengelolaan komoditas SDA Indonesia. Jika nantinya berkembang menjadi eksportir tunggal, DSI berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan penerimaan devisa, dan mengoptimalkan manfaat kekayaan alam Indonesia bagi perekonomian jangka panjang. (PD)

