Rosan Roeslani Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Usai DSI Diluncurkan
JAKARTA, investortrust.id – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memastikan seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang telah berjalan tetap dihormati dan berlangsung normal meski PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi diluncurkan.
Meski DSI telah resmi terbentuk sejak 1 Juni 2026 melalui penerbitan akta perusahaan pada Senin (24/8/2026). Peluncuran DSI menjadi penanda babak baru dalam perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional agar lebih transparan, profesional, dan mampu memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga
Rosan Roeslani Jamin Kehadiran DSI Tak Ganggu Iklim Berusaha dan Perizinan Ekspor
"Tidak hanya kepada sumber daya manusia kita, kepada sumber daya alam kita, tapi juga nilai tambah bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ujar Rosan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pada tahap awal operasional, DSI difokuskan untuk mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.
Rosan memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah terjalin sebelumnya untuk ketiga komoditas tersebut tetap dihormati dan berjalan normal tanpa gangguan. "Kami menghormati kontrak-kontrak yang jangka panjang, tapi sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparency of the transaction," kata Rosan.
Baca Juga
Selain menjamin kelangsungan kontrak bisnis, Rosan menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak akan mengambil alih maupun menggantikan peran kementerian dan lembaga yang selama ini memegang kewenangan regulasi ekspor.
Kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Ini harus kita garis bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang," tutur Rosan.
Menurut Rosan, peran DSI berfokus pada penguatan tata kelola dan transparansi data transaksi dalam kegiatan ekspor sumber daya alam strategis nasional.

