Hippindo Harap Pajak e-Commerce Cepat Berlaku, Minta Kesetaraan Online dan Offline
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap pemerintah segera menerapkan pemungutan pajak terhadap transaksi e-commerce. Asosiasi menilai kebijakan itu diperlukan untuk menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha online dan ritel fisik.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan, seluruh pelaku ritel modern selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dari setiap transaksi dan menyetorkannya kepada negara. Menurutnya, mekanisme serupa juga perlu diterapkan secara konsisten di platform digital.
"Di ritel itu kami bayar 11%, bahkan kami jual (barang) online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata antara online dan offline," kata Budihardjo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2026).
Hippindo, kata Budi, mendukung penuh upaya pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce. Menurutnya, kebijakan itu bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan menciptakan kesetaraan dalam sistem perpajakan.
Baca Juga
Menkeu Akui Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Belum Cukup Kuat untuk Terapkan Pajak Marketplace
Budihardjo menjelaskan setiap transaksi di gerai ritel otomatis dikenakan PPN dan disetorkan ke kas negara. Karena itu, ia berharap platform e-commerce juga menerapkan mekanisme pemungutan yang sama.
"Kalau kami di kasir pasti kenakan 11%, kemudian kami setor ke negara. Jadi kami harapkan dipungut juga seperti kami memungut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026 itu ditunda dengan alasan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta kesiapan implementasi di ekosistem perdagangan digital.
Pemerintah juga menyatakan penundaan dilakukan agar kebijakan perpajakan tidak menghambat pemulihan ekonomi dan memberi waktu lebih panjang untuk sosialisasi kepada para pelaku usaha digital.
