KAI Kembangkan Stasiun Bekasi Tanpa APBN dan APBD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi dilakukan melalui skema investasi yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyatakan, penetapan KAI sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum (BUPP) untuk pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1092 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.
Baca Juga
KAI Resmi Jadi Pengelola Prasarana dan Fasilitas Pendukung Ekstensi Stasiun Bekasi
"Stasiun Bekasi ditetapkan karena terdapat rencana pengembangan bangunan ekstensi dan koridor penghubung yang terintegrasi dengan kawasan TOD Summarecon Bekasi. Pengembangannya menggunakan skema investasi yang tidak bersumber dari APBN maupun APBD dan tanpa jaminan pemerintah pusat, sehingga KAI dapat ditetapkan secara langsung sebagai BUPP sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anne dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Anne menjelaskan, KAI diberikan kewenangan untuk membangun, mengoperasikan, merawat, dan mengusahakan koridor penghubung serta bangunan ekstensi Stasiun Bekasi yang bersinggungan dengan jalur kereta api.
Menurut dia, pengembangan tersebut akan menghubungkan layanan Stasiun Bekasi dengan kawasan TOD Summarecon Bekasi, menambah kapasitas pelayanan stasiun, memperlancar pergerakan pelanggan, serta mendukung integrasi dengan transportasi publik dan aktivitas kawasan di sekitarnya.
Pelaksanaannya, lanjut Anne, akan diatur melalui perjanjian konsesi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan wajib memenuhi standar keselamatan serta keamanan perkeretaapian.
Anne juga menegaskan, KM Nomor 1092 Tahun 2026 tidak menetapkan Stasiun Bekasi sebagai proyek percontohan. "Penetapan tersebut berlaku khusus bagi pengembangan koridor penghubung dan bangunan ekstensi Stasiun Bekasi. Penerapan pada lokasi lain memerlukan kebijakan dan dasar hukum tersendiri dari pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan PT KAI sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum untuk pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1092 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 Juli 2026.
Dalam beleid tersebut, KAI diberikan hak menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian pada perpotongan (crossing), persinggungan bangunan dengan jalur kereta api berupa koridor penghubung, serta bangunan ekstensi Stasiun Bekasi.
Baca Juga
Menko Polkam Bantah Pemasangan Pagar di Sejumlah Mal Terkait Isu Keamanan
KAI juga diwajibkan melaksanakan perjanjian konsesi dengan DJKA Kementerian Perhubungan, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan, memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pengoperasian prasarana, menyampaikan laporan operasional setiap tiga bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Selain itu, jangka waktu penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dan besaran pendapatan konsesi akan ditetapkan berdasarkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau instansi yang berwenang dan dituangkan dalam perjanjian konsesi.
Setelah masa penyelenggaraan berakhir, aset akan diserahkan kepada DJKA Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan dalam perjanjian konsesi.

