Kemenhub Pastikan TOD Stasiun Bekasi Tanpa Dibiayai APBN dan APBD
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan rencana pembangunan kawasan transit oriented development (TOD) di Stasiun Bekasi dibiayai sepenuhnya oleh pihak swasta tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal mengatakan, TOD Stasiun Bekasi akan dibangun oleh pengembang perumahan. Nantinya, pengembang akan bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Itu (investasinya) dari pihak ketiga. TOD Bekasi itu dari pihak perumahan atau developer yang akan membangun. Nanti bekerja sama dengan PT KAI dan DJKA karena di sana ada tanah yang disewa dipakai mereka, dan juga dengan Pemkot Bekasi,” kata Risal saat ditemui usai media briefing di Menara Astra, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga
Pramono: Pembangunan TOD Dukuh Atas Dimulai Awal Januari 2026
Ia menegaskan, seluruh kebutuhan investasi proyek tersebut tidak bersumber dari anggaran pemerintah.
“Enggak, itu angkanya dari mereka. Tidak ada APBD, tidak ada APBN,” ungkap Risal.
Risal turut menyampaikan, pembangunan TOD Stasiun Bekasi akan mulai dikerjakan pada awal 2026. Peresmian proyek tersebut direncanakan akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Di awal tahun (2026) sudah dimulai posisinya (pembangunannya). Nanti Pak Menko (AHY) mungkin yang akan meresmikannya,” ucap Risal.
Sementara itu, rencana pengembangan TOD di Stasiun Depok Baru masih dalam tahap kajian.
“Kalau TOD yang di Stasiun Depok (Baru) itu masih kita kaji,” ujar Risal.
Seiring dengan itu semua, Risal juga mengungkap saat ini pemerintah tengah menyusun konsep serta regulasi terkait pengembangan TOD nasional.
“Kita lagi menyusun regulasi tentang TOD sendiri, TOD Indonesia seperti apa persyaratannya, apakah sebagai TOD, transport hub, supportcenter, atau park and ride,” jelas dia.
Baca Juga
Kemenhub Kaji Rencana Kota Tua Masuk PSN dan Kawasan TOD Baru
Ia menyebutkan, regulasi pengembangan TOD tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) dan ditargetkan terbit pada 2026.
Dikatakan Risal, Menko AHY terus berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas Perpres Integrasi Antarmoda tersebut guna menata urbanisasi setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia menggandeng pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam pengembangan kawasan berbasis transit melalui program Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration Phase 3 (JUTPI-3). Total dana hibah dari JICA untuk JUTPI 3 sudah terealisasi sebesar JP¥ 506.102.174 atau sekiRp 53,94 miliar (asumsi kurs Rp 106,58 per JPY) hingga semester I 2025.

