Astindo: Kenaikan Pajak Hiburan Belum Berpengaruh ke Sektor Pariwisata
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) yang juga Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Pauline Suharno memberikan tanggapan terkait kenaikan pajak hiburan dengan minimum 40%.
Pauline mengatakan bahwa sektor pariwisata belum terpengaruh atas regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut.
Pasalnya, menurut Pauline, aturan pajak yang baru tersebut belum diterapkan oleh pelaku usaha di sektor usaha lantaran masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi atau judicial review.
Baca Juga
GIPI Pertanyakan Intensif Fiskal Pemda, Tetap Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
“So far belum terlalu berpengaruh, karena kan sudah diajukan judicial review ke MK, dan belum diterapkan,” ucapnya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan GIPI, Pauline menjelaskan bahwa pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diminta untuk membayarkan pajak dengan ketentuan yang lama.
“Sehingga dari GIPI ini kita sudah memberikan surat edaran kepada para pengusaha hiburan agar tidak membayar sesuai dgn ketentuan yang berlaku,” terang Pauline.
“Itu yang saat ini kami lakukan, jadi kami tunggu keputusan dari MK nanti,” tandasnya.

