Pajak Hiburan Naik Hingga 75%, Komisi X Khawatirkan Daya Saing Pariwisata Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan kekhwatiran kenaikan pajak hiburan terhadap industi. Hal tersebut juga akan membuat daya saing Indonesia turun untuk menarik minat wisatawan luar negeri.
“Karena negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura justru menurunkan pajak hiburannya agar meningkatkan kunjungan,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat dihubungi Investortrust.id, Senin (22/01/2024).
Baca Juga
Pajak Hiburan Bisa Lebih Rendah dari 40-75%, Simak Penjelasan Menko Airlangga Hartarto
Di tengah negara-negara tetangga yang menurunkan pajak hiburan, dia mengatakan, Indonesia justru menaikkan pajak hiburan tersebut yang dinilai dapat merugikan pengusaha hiburan. Terlebih lagi, kondisi pariwisata yang telah baru saja bangkit sejak era pandemi COVID-19.
“Kalau komisi 10 yang membidangi sektor pariwisata, telah melihat perjalanan sektor wisata yang baru bangkit era pascasarjana pandemi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Dede berharap, pemerintah dapat mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang yang bijak untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Sambil menunggu keputusan hasil JR (Judical Review) di MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.
Baca Juga
Menko Airlangga Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Pengusaha Terkait Pajak Hiburan
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Ketentuan tersebut berlaku bagi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Sedangkan, sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, wahana air atau kolam renang, dan peragaan busana justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Apabila sesuai dengan kebijakan tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif pajak paling tinggi.

