Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Mengaku Sedang Batuk Berat
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). Firli mengaku tetap hadir memenuhi panggilan penyidik meski sedang batuk berat
“Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tetapi datang,” kata Firli dikutip dari Antara.
Baca Juga
Firli tiba lebih sekitar pukul 09.12 WIB, sementara pemeriksaannya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Firli tiba di Bareskrim Polri lewat melalui pintu lobby atau tempat biasa wartawan menunggu narasumber. Saat tiba, Firli menggunakan masker dan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.
Setelah lima jam proses pemeriksaan berjalan, keterangan tertulis dari Firli Bahuri dibagikan ke sejumlah wartawan yang meliput di Bareskrim.
Firli mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Purnawirawan Polri dengan jabatan terakhir komisaris jenderal itu juga menjelaskan alasannya menggunakan masker.
“Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Firli.
Baca Juga
Firli Bahuri Bungkam Seusai Diklarifikasi Dewas KPK Selama 2 Jam
Sebelumnya Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023). Dalam pemeriksaan selama sekitar 10 jam itu, tim penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan. Seusai pemeriksaan Firli belum ditahan karena penyidik menilai upaya paksa itu belum diperlukan.
Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

