Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli diketahui diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan di lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga
KPK Belum Dapat Informasi soal 4 Pimpinan Bakal Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief dikutip dari Antara.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak hanya memeriksa Firli Bahuri pada hari ini. Terdapat dua saksi lainnya yang turut diperiksa, salah satunya Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.
Baca Juga
4 Pimpinan KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Firli diketahui ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin (11/12/2023).

