Firli Bahuri Tersenyum Seusai Diperiksa Selama 11 Jam di Bareskrim Polri
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri rampung diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023) malam. Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa sejak sekitar pukul 09.12 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Firli Bahuri tampak tersenyum saat keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri. Firli tersenyum sambil menangkupkan kedua tangan dan berlalu dengan mobilnya.
Baca Juga
Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Mengaku Sedang Batuk Berat
Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum. Namun, saat wartawan mencoba mengambil gambar, dua pengawal Firli mencoba menghalangi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dihubungi mengatakan Firli baru selesai menjalani pemeriksaan.
"Baru selesai," kata Arief.
Baca Juga
Saat ditanyakan mengapa Firli tidak ditahan, Arief belum memberikan keterangan.
Sebelumnya Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023). Dalam pemeriksaan selama sekitar 10 jam itu, tim penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan. Seusai pemeriksaan Firli belum ditahan karena penyidik menilai upaya paksa itu belum diperlukan.
Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

