Hogi Minaya Jadi Tersangka setelah Kejar Jambret, Kapolri: Diupayakan Restorative Justice
JAKARTA, Investortrust.id -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman setelah mengejar penjambret istrinya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepolisian tengah mengupayakan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice.
"Baik, kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda (Kapolda DI Yogyakarta, Irjen Anggoro Sukartono) sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," kata Sigit di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Polisi Harus Bebaskan Hogi Minaya, Suami yang Kejar Penjambret Istri
Sigit mengatakan langkah tersebut diambil agar persoalan yang melibatkan warga tersebut dapat segera menemui titik terang dan diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucapnya.
Sebelumnya persoalan hukum yang dihadapi Hogi Minaya tersebut sempat disinggung anggota Fraksi NasDem, Machfud Arifin. Ia menilai insiden tersebut sebagai cerminan masalah kultur di tubuh kepolisian. Seorang korban atau warga yang berusaha mempertahankan haknya justru terjerat persoalan hukum.
"Ada lagi yang terbaru, seorang yang mengejar istrinya dijambret pun dijadikan tersangka. Kalau polisi Resmob istrinya dijambret mungkin langsung dibedil mati di tempat, otomatis karena refleknya pak," ujar Machfud dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit hari ini.
Diberitakan, pada April 2025 lalu, seorang suami bernama Hogi Minaya dengan menggunakan mobilnya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas seusai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Akibatnya, pelaku penjambretan meninggal dunia.
Baca Juga
Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Kapolri: Saya Lebih Baik Jadi Petani Saja
Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Penetapan tersangka ini memicu gelombang kritik dari masyarakat lantaran Polri dinilai kurang sensitif dalam melihat konteks pembelaan diri.

