Bagikan

Pakar Hukum Nilai Polisi Harus Bebaskan Hogi Minaya, Suami yang Kejar Penjambret Istri

JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyatakan, aparat kepolisian harus membebaskan Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi menjadi tersangka atas tindakannya mengejar dua orang penjambret tas sang istri. Motor penjambret kemudian oleng dan menabrak tembok hingga kedua penjambret tewas.

Albert Aries berpendapat perbuatan Hogi itu tidak dapat dipidana karena tindakan itu dilakukannya secara terpaksa untuk membela sang istri. Menurutnya, sekalipun perbuatan Hogi dianggap memenuhi rumusan delik dalam Pasal 310 ayat (4) UU Lintas, yaitu kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan para penjambret itu meninggal dunia, perbuatan Hogi yang melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik istrinya dari serangan para penjambret itu dapat dibenarkan menurut Pasal 34 KUHP Nasional. Dengan demikian, Hogi tidak boleh dipidana.

Baca Juga

Legislator Tekankan Aspek Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum di KUHP Nasional

“Pada saat mengejar para penjambret tas istrinya, diperkirakan bahwa Hogi mungkin tidak membayangkan/memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dari kedua penjambret yang kehilangan kendali lalu menabrak tembok hingga meninggal dunia, sehingga juga perlu dilihat juga apa yang sebenarnya menjadi penyebab terdekat (causa proxima) dari kematian penjambret tersebut, yaitu dari pengejaran Hogi atau memang keduanya kehilangan kendali lalu menabrak tembok," jelas Albert dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Menurut Albert, perbuatan Hogi bukan merupakan tindak pidana. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan membebaskan Hogi Minaya dengan jalan menghentikan penyidikan atau penuntutan. Bahkan jika dirasa belum cukup, Albert Aries mendoring dilakukannya gelar perkara khusus bersama untuk menilai proporsionalitas dan subsidiarias pembelaan terpaksa yang dilakukan Hogi untuk istrinya.

Baca Juga

Habiburokhman: Vonis Pidana Pengawasan Laras Faizati Bukti KUHP Nasional Sangat Reformis

"Apalagi jika kita melihat komentar dan pandangan masyarakat, apa yang dilakukan oleh Hogi sama sekali tidak memiliki sifat melawan hukum secara materiil, sehingga tindakan spontan Hogi untuk membela dan mempertahankan harta benda istrinya yang dijambret dapat dibenarkan secara hukum sesuai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Diberitakan, pada April 2025 lalu, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas seusai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Akibatnya, kedua pelaku penjambretan meninggal dunia. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024