Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
JAKARTA, investortrust.id - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Polresta Sleman diketahui sempat menjerat seorang suami bernama Hogi Minaya yang mengejar dua penjambret tas istrinya menggunakan mobil. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia.
Baca Juga
Hogi Minaya Jadi Tersangka setelah Kejar Jambret, Kapolri: Diupayakan Restorative Justice
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penonaktifan sementara Kombes Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dikutip dari Antara.
Trunoyudo menjelaskan dalam audit yang dilakukan Itwasda Polda DIY, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta Irjen Anggoro Sukartono di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta pada hari ini, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Polisi Harus Bebaskan Hogi Minaya, Suami yang Kejar Penjambret Istri
Diberitakan, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Kedua penjambret meninggal dunia setelah sepeda motor mereka oleng dan menabrak tembok.
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

