Bahlil Tunjuk Tri Winarno Gantikan Dirjen Migas yang Dinonaktifkan
JAKARTA, investortrust.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penonaktifan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar bagian konsolidasi.
"Itu biasa bagian konsolidasi dari institusi, biasa saja," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025) dilansir Antara.
Dia menyampaikan bahwa Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno akan menjabat sebagai pelaksana harian (plh) dirjen migas. Menurutnya, pencopotan Achmad Muchtasyar sebagai dirjen migas harus melalui keputusan presiden (keppres). "Saya katakan kalau yang mencopot itu harus pakai keppres, sambil berjalan nonaktif," katanya.
Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik Achmad Muchtasyar sebagai dirjen migas Kementerian ESDM pada Kamis (16/1/2025). Artinya, Achmad Muchtasyar menjabat sebagai dirjen migas belum 1 bulan.
Baca Juga
Wamen ESDM Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejagung
Penonaktifan Achmad Muchtasyar dari jabatannya di tengah penggeledahan kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/02/2025). Diketahui, Kejagung menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lokasi kantor itu terpisah dari kompleks utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Achmad Muchtasyar pernah menjabat sebagai direktur di PT PGN dari Mei 2021 hingga November 2023. Ia juga pernah memegang posisi sebagai direktur pengembangan usaha di PT Rekayasa Industri dari September 2020 hingga Mei 2021.
Pada 2019, Achmad pernah bekerja sebagai spesialis layanan transportasi laut, kemaritiman, dan tol laut hingga 2020. Selain itu, Achmad juga memiliki pengalaman bekerja di SKK Migas dari 2013 hingga 2015.
Baca Juga
Sebelum ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penggeledahan kantor dirjen Migas Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Harli membeberkan, kasus korupsi ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, PT Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta.

