Kemenkum Masih Susun DIM RUU KUHAP, Fokus Perlindungan HAM dan Restorative Justice
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses penyusunan DIM akan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum untuk menjaring masukan komprehensif.
"KUHAP supres-nya sudah. Sementara kami lagi menyusun daftar inventarisasi masalahnya dulu. Jadi DIM-nya sedang kami kerjakan di Kementerian Hukum. Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, Mensesneg, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Tak Terburu-buru
Supratman mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP ini, tidak terdapat resistensi berarti dari institusi seperti kepolisian maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai sebagian besar perubahan dalam draf yang disusun lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi tersangka.
"Kalau saya lihat ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan HAM yang lebih banyak," ucapnya.
Supratman juga memastikan tidak ada perubahan signifikan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antarlembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Terkait dengan tupoksi di antara kepolisian, kejaksaan, dan juga pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada," tegasnya.
Baca Juga
AJI Desak Larangan Menayangkan Persidangan Secara Langsung pada RUU KUHAP Dihapus
Salah satu poin penting dalam penyusunan RUU KUHAP ini adalah penguatan konsep keadilan restoratif atau restorative justice untuk memberi kepastian hukum. Sementara itu terkait wacana pengaturan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan atau penyelidikan, Supratman mengatakan hal tersebut masih akan dibahas dalam rapat koordinasi mendatang.
"Ya nanti, makanya saya lagi mau rapat, lagi mau lihat, baca dulu drafnya, RUU-nya. Karena kami baru mau rapat untuk penyusunan," ujarnya. (C-14)

