Mahkamah Agung Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025, Produktivitas Capai 99,26%
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) mencatatkan capaian kinerja penanganan perkara yang signifikan sepanjang 2025. Hingga 29 Desember 2025, total beban perkara yang ditangani MA mencapai 38.147 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 37.917 perkara yang diterima pada 2025 ditambah sisa perkara 2024 sebanyak 230 perkara.
"Beban perkara Mahkamah Agung naik signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara. Yang berarti ada kenaikan beban perkara 22,61%," kata Ketua MA Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga
Meski beban perkara melonjak hingga 22,61% dibandingkan tahun lalu, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di angka 99,26%. Dari keseluruhan beban tersebut, MA telah berhasil memutus sebanyak 37.865 perkara. Jumlah perkara yang diputus itu meningkat dari tahun lalu sebanyak 30.908 perkara.
"Dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus terdapat kenaikan sebesar 22,5%. Perkara yang diputus 2024 sebanyak 30.908 perkara," ujarnya.
Sunarto menegaskan, MA konsisten menjaga rasio produktivitas di atas 90% sejak 2017. Rasio produktivitas bahkan mencapai di atas 98% dalam tiga tahun terakhir.
Sunarto menjelaskan lonjakan kinerja ini tidak lepas dari keberhasilan transformasi digital melalui kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik yang dimulai sejak 1 Mei 2024.
"Dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, sebanyak 29.379 teregistrasi secara elektronik. Artinya ada kenaikan presentasi relatif sebesar 198,7% dibanding rasio kasasi/PK elektronik 2024 yang baru mencapai 25,94%," ungkapnya.
Menurutnya penerapan sistem ini memangkas birokrasi pengiriman berkas fisik dari pengadilan pengaju, sehingga dokumen elektronik bisa langsung diproses melalui sistem informasi administrasi perkara terintegrasi di MA.
Baca Juga
Paripurna DPR Sahkan 9 Calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM MA
Selain produktivitas memutus, MA juga melaporkan kinerja minutasi atau pengiriman salinan putusan. Sepanjang 2025, MA telah mengirimkan 36.561 salinan putusan kepada pengadilan pengaju, meningkat 17,33 persen dibanding tahun lalu.
Dari sisi ketepatan waktu, sebanyak 35.107 perkara atau 96,52% diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak diputus. Hal ini menandakan MA berhasil mempertahankan standar ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak tahun 2023.

