Mahkamah Agung Tangani 3 Juta Perkara Sepanjang 2025
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya menangani sebanyak 3.025.152 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 97,11% atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, sehingga sisa perkara hanya 2,89%.
"Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97% selama 6 tahun berturut-turut," kata Ketua MA Sunarto di gedung MA, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga
MA Jatuhi Sanksi Disiplin kepada 220 Hakim dan Aparatur Sepanjang 2025
Berdasarkan laporan kinerja tahunan pada semua tingkat peradilan, total beban perkara yang ditangani MA pada 2025 mencapai 38.148 perkara. Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 22,51% dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 31.138 perkara. Meski beban kerja meningkat, MA sukses memutus sebanyak 37.973 perkara.
"Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut, Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99% dan sisa perkara di bawah 1%," ujarnya.
Selain kuantitas putusan, MA juga mencatatkan peningkatan pada aspek ketepatan waktu. Dari seluruh perkara yang diputus, 99,52% (37.791 perkara) diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Angka ini meningkat 0,35% dibandingkan capaian tahun 2024.
Baca Juga
MA Nonaktifkan Sementara Pimpinan PN Depok Usai Jadi Tersangka
Pada aspek minutasi atau penyelesaian salinan putusan. MA berhasil mengirimkan 36.931 salinan putusan ke pengadilan pengaju, meningkat 18,51% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 96,74% dari proses minutasi tersebut diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan.
Capaian ketepatan waktu minutasi ini disebut sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

