Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi dispilin terhadap 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 79 sanksi di antaranya merupakan sanksi berat.
“Sebanyak 206 sanksi disiplin tersebut terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” ungkap Ketua MA Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Disebutkan oleh Sunarto, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 sebanyak 35 usulan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang.
“Dari jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung,” ungkap dia.
Sementara itu, sebanyak 38 orang lainnya karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga
Sunarto memaparkan, pada 2024 ini, MA telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Dari jumlah itu, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP), sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
“Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan,” ujar Sunarto.

