MA Jatuhi Sanksi Disiplin kepada 220 Hakim dan Aparatur Sepanjang 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investotrust.id -- Sebanyak 220 hakim dan aparatur peradilan telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025.
"Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan," kata Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sunarto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan di lingkungan peradilan. Selain tindakan internal, MA juga terus bersinergi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan eksternal.
Baca Juga
Soal Kasus Dugaan Korupsi PN Depok, MA: Tak Ada Alasan Hakim Tidak Sejahtera
Sepanjang tahun 2025, MA menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim dari KY. Hasilnya, 12 hakim resmi dijatuhi hukuman disiplin, sementara 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena terkait teknis yudisial, dan 16 lainnya masih dalam proses.
Ketua MA juga menyoroti efektivitas Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS). Tercatat ada 5.561 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun, dengan 4.263 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Untuk mempersempit ruang gerak praktik korupsi, MA telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hingga saat ini, 22 satuan kerja dinyatakan telah memenuhi kriteria ketat tersebut.
"Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan guna mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan," tegasnya.

