Dewas KPK Jatuhi Sanksi Berat terhadap Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Dalam putusannya, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12/2023).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Baca Juga
Tak Hadiri Sidang Etik, Firli Bahuri Dianggap Melepaskan Hak Membela Diri
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sejumlah perbuatan. Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah beperkara di KPK. Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Dalam putusan ini, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Baca Juga
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Etik Firli Bahuri
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlembat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," kata Tumpak.

