Prabowo Ungkap Ada Jajarannya yang Lamban Bergerak: Terlalu Menghamba Peraturan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih banyaknya anggaran yang belum terserap.
Hal itu menunjukkan adanya jajaran yang masih lamban untuk bergerak dan menyerap anggaran demi kepentingan masyarakat karena menghamba peraturan.
"Di sana-sini masih ada pihak-pihak dari pemerintah kita sendiri yang kurang cepat bergerak, terlalu banyak menghamba kepada peraturan," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga
Prabowo Ungkap Ada Pejabat dan Anggota TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah
Kepala Negara menekankan, peraturan dibuat oleh manusia. Untuk itu, peraturan yang tidak menguntungkan bangsa dan rakyat dan tidak sesuai dengan UUD 1945 harus segera diubah.
"Saya ulangi, kalau peraturan apa pun, peraturan menteri, apalagi yang di bawah itu, perpres sekalipun, undang-undang sekalipun yang tidak menguntungkan Undang-Undang Dasar 1945, kita tidak boleh ragu-ragu," tegasnya.
Prabowo mengingatkan jangan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mantra tanpa mempraktikkannya, terutama yang menyangkut kehidupan masyarakat sehari-hari. Prabowo mencontohkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," tegasnya.
Prabowo pun membacakan keseluruhan Pasal 33 UUD hingga ayat 5. Prabowo mengingatkan seluruh jajarannya harus berani mengubah peraturan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini kita harus berani kita tinggalkan dan kita rubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-undang 1945, Pasal 33," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Respons Desakan Tetapkan Darurat Bencana Nasional: Sudah Terkendali
Kepala Negara mengaku sudah mempelajari konstitusi sejumlah negara. Negara-negara tersebut memiliki konstitusi semacam Pasal 33 UUD 1945.
"Malah lebih, lebih keras lagi, dan mereka yang melaksanakan ini ekonominya, ekonominya benar-benar drastis meningkat," katanya.

