Penerimaan Pajak Diproyeksi 'Shortfall', Purbaya Bakal Rumahkan Pegawai DJP yang Lamban
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerimaan pajak pada 2026 akan mengalami shortfall. Kinerja penerimaan pajak pada 2026 diproyeksi hanya Rp 2.310,8 triliun atau 98% dari target.
“Penerimaan pajaknya hanya tumbuh 20,5% (secara tahunan) kita akan jaga terus mudahan-mudahan bisa kita tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya,” kata Purbaya, saat menyampaikan laporan semester I-2026 dan prognosis semester II-2026 di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Purbaya berjanji menjaga penerimaan pajak dengan efisiensi pekerja pajak, perbaikan Coretax, dan prosedur yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Untuk efisiensi pekerja, Purbaya menyebut akan terus mengawasi kinerja setiap kantor pajak. Dia akan memberi sanksi bagi kantor pajak yang lamban dalam melayani pengaduan masyarakat.
“Kita akan bertindak cepat. Sekarang saya boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan (pegawai pajak) kalau mereka kerja nggak dengan bagus,” ujar dia.
Baca Juga
Purbaya Naikkan Defisit APBN 2026 Jadi 2,85% dari PDB, Penerimaan Pajak Bakal Tak Sesuai Target
Purbaya menilai rata-rata pegawai pajak sudah bekerja dengan lebih baik saat ini. Hanya saya, peringatan untuk merumahkan mereka tetap diberlakukan.
“Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo ya kita baresin,” ucap dia.
Sementara itu, untuk sistem perpajakan digital atau Coretax, Purbaya menilai sistem yang berjalan telah baik. Tetapi, perbaikan tampilan muka atau interface membuat sistem yang berjalan menjadi lambat.
“Coretax kita perbaiki lagi, sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi, kita betulin lagi,” jelas dia.
Purbaya memaparkan kinerja penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target. Penerimaan pajak ini tumbuh 24,6% secara tahunan.
Pertumbuhan ini, menurut Purbaya, menandai adanya reformasi perpajakan dan organisasinya. Sehingga, dia yakin penerimaan pajak ke depan akan terus membaik.
Purbaya menilai peningkatan penerimaan pajak tahun yang tumbuh signifikan sebagai gambaran tumbuhnya kondisi ekonomi domestik yang tetap terjaga. Selain itu, penerimaan pajak ini menunjukkan implementasi Coretax yang berjalan.
“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. KIta akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax,” ujar dia.
Dari sisi penerimaan, hampir seluruh kelompok penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif pada semester I-2026. Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan kelompok pajak penghasilan tumbuh kuat sejalan meningkatnya profitabilitas dunia usaha dan penghasilan masyarakat.
“PPh badan dan deposit PPh Badan mencapai Rp 196,1 triliun atau tumbuh 28,6% dari tahun sebelumnya,” kata dia.
PPh orang pribadi, PPh 21, dan deposit PPh 21 tercatat sebesar Rp 146 triliun atau meningkat 13,6% secara tahunan. PPh final, PPh 22, dan PPh 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau tumbuh 1,4% secara tahunan.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 380 triliun atau tumbuh 42,2% secara tahunan. Pajak lainnya masuk sebesar Rp 153,8 triliun atau tumbuh 22,7% secara tahunan.
Tumbuhnya PPN dan PPnBM, kata Purbaya, menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi yang tetap resilien.
“Ini menunjukkan memang betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” jelas dia.
