Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta Terkait Kasus Pencucian Uang Sritex
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Karet Pendurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Hotel tersebut disita Kejagung terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjerat mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga
Istana Sebut Kasus Sritex Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Penyitaan Hotel Ayaka Suites dilakukan oleh tim penyidik dan penuntut umum Jampidsus Kejagung bersama Satgas Pemulihan Aset dengan disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional. Tim memeriksa baik fisik maupun administrasi objek hotel, pemasangan plang sita di titik strategis, serta pendataan aset untuk kepentingan proses hukum ke depan.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
Hotel tersebut disita tim penyidik Jampidsus Kejagung menduga lantaran diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana pencucian uang Sritex. Aset ini juga diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Untuk itu, penyitaan dilakukan demi menjamin proses pembuktian sekaligus upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
"Oleh karena itu, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.
Baca Juga
BEI Masih Tunggu Proses Kurasi, Saham Sritex (SRIL) Terancam Delisting
Anang menekankan, pengelolaan pemeliharaan Hotel Ayaka Suites sudah diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola. Hal ini mengingat hotel tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus biaya perawatan yang besar.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto selaku dan saudara kandungnya, Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

