Ferdy Sambo Disebut Tak Ditahan di Sel Lapas, Mahfud: Kalau Ada Info Beri Tahu Saya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri. Sambo tak pernah ditahan di sel Lapas Salemba, Jakarta. Dalam cuplikan video di media sosial TikTok, Alvin mengatakan Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba, Jakarta, melainkan di ruang KPLP yang dilengkapi mesin pendingin atau AC.
"Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja," kata Mahfud dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Mahfud menyebut isu seperti yang disebut Alvin Lim bukan hal baru. Bahkan, kata Mahfud, terdapat isu narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin pulang pergi tiap hari.
"Kalau isu begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," katanya.
Sejauh ini, Mahfud mengaku belum menerima laporan terkait Ferdy Sambo yang tak menghuni sel di Lapas Salemba. Dikatakan, yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah inspektorat jenderal yang bertugas mengawasi lapas.
"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujarnya
Baca Juga
6 Napi Korupsi di Lapas Tangerang Dapat Remisi Natal 2023, Ini Daftarnya
Menurut Mahfud pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya. Untuk itu, Mahfud menyerahkan penanganan isu tersebut kepada institusi terkait.
"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

