Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 15.922 narapidana di seluruh Indonesia. Salah satu narapidana yang mendapat remisi adalah Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kabag Humas Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Putri Candrawathi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mendapat remisi khusus Natal 2023 selama satu bulan.
"PC (Putri Candrawathi) satu bulan remisi Natal," kata Edward saat dikonfirmasi.
Baca Juga
6 Napi Korupsi di Lapas Tangerang Dapat Remisi Natal 2023, Ini Daftarnya
Sementara sang suami, Ferdy Sambo tidak mendapat remisi. Demikian juga dengan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Sambo enggak dapat remisi, sementara yang lainnya muslim," katanya.
Diketahui, Putri dihukum 20 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Putri menjadi 10 tahun pidana penjara.
Baca Juga
15.922 Narapidana Terima Remisi Natal 2023, 99 Napi Langsung Bebas
Selain Putri, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga hukumannya disunat di tingkat kasasi. Hukuman Ferdy Sambo yang merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir J disunat dari sebelum pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Ricky Rizal yang sebelumnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan justice collaborator perkara tersebut dihukum 1,5 tahun penjara.

